Correct Article 47
PERPRES Nomor 114 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
