Correct Article 36
PERPRES Nomor 114 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
c. koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
d. pemantarran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian . . .
-2t-
Your Correction
