Correct Article 46
PERPRES Nomor 114 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Kementerian Dalam Negeri harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 47 ...
Your Correction
