SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur;
c. Biro Hukum;
d. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
e. Biro Umum dan Pengadaan;
f. Biro Kerja Sama Luar Negeri; dan
g. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana pengembangan kawasan pertanian, dan kerja sama dalam negeri di bidang pertanian;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kebijakan pembangunan pertanian;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan bahan rapat dan materi kebijakan pimpinan;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran pembangunan pertanian;
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan pertanian;
f. penyiapan koordinasi penyelenggaraan kepatuhan internal dan manajemen risiko lingkup Kementerian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Biro Perencanaan.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penataan organisasi dan tata laksana, penyelenggaraan reformasi birokrasi, serta pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur lingkup Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pelaksanaan evaluasi, dan penataan organisasi dan tata laksana;
b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan budaya kerja;
d. penyiapan koordinasi dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Kementerian;
e. pengembangan jabatan fungsional bidang pertanian;
f. penyiapan koordinasi pembinaan jabatan fungsional nonbidang pertanian;
g. pelaksanaan perencanaan dan pengadaan aparatur sipil negara;
h. pengembangan karier sumber daya manusia aparatur;
i. pengelolaan, penilaian, dan evaluasi kinerja serta disiplin aparatur sipil negara;
j. pengelolaan administrasi, data, dan informasi sumber daya manusia; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan serta evaluasi peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, naskah perjanjian, pelaksanaan advokasi dan pertimbangan hukum, serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum lingkup Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan evaluasi peraturan perundang- undangan;
b. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian;
c. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan naskah perjanjian, serta pemberian pertimbangan dan litigasi hukum;
d. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum.
Biro Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Biro Hukum.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran, penerimaan negara bukan pajak, dan piutang lingkup Kementerian;
b. pelaksanaan akuntansi, verifikasi laporan keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan lingkup Kementerian;
c. pengelolaan barang milik negara lingkup Kementerian;
d. pengelolaan keuangan dan barang milik negara lingkup Sekretariat Jenderal; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
Biro Umum dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan kearsipan, kerumahtanggaan, serta layanan pengadaan barang dan jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Umum dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pembinaan kearsipan;
b. pelaksaaan urusan kerumahtanggaan dan fasilitasi Menteri dan wakil menteri;
c. pelaksanaan urusan keamanan dan ketertiban lingkungan kantor, dan fasilitasi angkutan pegawai;
d. pelaksanaan urusan kesehatan;
e. pelaksanaan pemeliharaan urusan utilitas, bangunan gedung, rumah jabatan, serta sarana dan prasarana lingkup Sekretariat Jenderal;
f. pelaksanaan pengawasan urusan utilitas, bangunan gedung, rumah jabatan, serta sarana dan prasarana di lingkungan kantor pusat;
g. pengelolaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan layanan pengadaan secara elektronik dan katalog elektronik sektoral di bidang pertanian;
h. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan serta pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum dan Pengadaan.
Biro Umum dan Pengadaan terdiri atas:
a. Bagian Administrasi; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.