Correct Article 11
PERMEN Nomor 02 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Current Text
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur;
c. Biro Hukum;
d. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
e. Biro Umum dan Pengadaan;
f. Biro Kerja Sama Luar Negeri; dan
g. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
Your Correction
