Correct Article 13
PERMEN Nomor 02 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana pengembangan kawasan pertanian, dan kerja sama dalam negeri di bidang pertanian;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kebijakan pembangunan pertanian;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan bahan rapat dan materi kebijakan pimpinan;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran pembangunan pertanian;
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan pertanian;
f. penyiapan koordinasi penyelenggaraan kepatuhan internal dan manajemen risiko lingkup Kementerian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Your Correction
