Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 02 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pelaksanaan evaluasi, dan penataan organisasi dan tata laksana; b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian; c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan budaya kerja; d. penyiapan koordinasi dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Kementerian; e. pengembangan jabatan fungsional bidang pertanian; f. penyiapan koordinasi pembinaan jabatan fungsional nonbidang pertanian; g. pelaksanaan perencanaan dan pengadaan aparatur sipil negara; h. pengembangan karier sumber daya manusia aparatur; i. pengelolaan, penilaian, dan evaluasi kinerja serta disiplin aparatur sipil negara; j. pengelolaan administrasi, data, dan informasi sumber daya manusia; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Your Correction