Correct Article 1
PERMEN Nomor 02 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Your Correction
