Correct Article 21
PERMEN Nomor 02 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan evaluasi peraturan perundang- undangan;
b. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian;
c. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan naskah perjanjian, serta pemberian pertimbangan dan litigasi hukum;
d. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum.
Your Correction
