Correct Article 5
PERMEN Nomor 02 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Current Text
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Your Correction
