Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 1064) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 250 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: