Correct Article 419
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418, Direktorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi;
b. penyusunan rencana dan pengembangan strategi dan rencana strategis pengendalian risiko dan pencegahan korupsi;
b1. penyusunan program dan anggaran pengendalian risiko dan pencegahan korupsi;
c. pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem dan strategi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi;
d. koordinasi pelaksanaan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam identifikasi dan seleksi program kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian risiko dan pencegahan korupsi;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi;
f1.
fasilitasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi pada program bantuan perumahan;
g. pengelolaan data dan informasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
23. Ketentuan Pasal 421 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
