Correct Article 251
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Direktorat Peningkatan Kualitas Perumahan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan strategi di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan;
b. penyiapan penyusunan program dan anggaran di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan;
c. penyusunan rencana teknis di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan;
e. fasilitasi pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan;
f. fasilitasi pemberdayaan masyarakat, fasilitasi akses kemitraan, dan layanan jasa di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan;
g. penyiapan penerima bantuan dan pendampingan dalam pelaksanaan bantuan stimulan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan;
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan;
dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
3. Ketentuan Pasal 253 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
