Correct Article 346
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Subdirektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni dan perumahan kumuh, verifikasi bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh, fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan, dan layanan jasa, dan pelaksanaan bantuan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara.
18. Ketentuan Pasal 347 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
