Correct Article 428
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Subdirektorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perkotaan;
b. penyusunan rencana dan pengembangan strategi dan rencana strategis pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perkotaan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perkotaan;
d. pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem dan strategi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perkotaan;
e. pelaksanaan fasilitasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi pada program bantuan perumahan perkotaan;
f. pelaksanaan koordinasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam identifikasi dan seleksi program kerja sama pemerintah dengan badan usaha di bidang perumahan perkotaan;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perkotaan;
h. pengelolaan data dan informasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perkotaan; dan
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perkotaan.
29. Di antara huruf c dan huruf d Pasal 457 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c1 sehingga Pasal 457 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
