Correct Article 425
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424, Subdirektorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Perumahan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perdesaan;
b. penyusunan rencana dan pengembangan strategi dan rencana strategis pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perdesaan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perdesaan;
d. pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem dan strategi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perdesaan;
e. pelaksanaan fasilitasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi pada program bantuan perumahan perdesaan;
f. pelaksanaan koordinasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam identifikasi dan seleksi program kerja sama pemerintah dengan badan usaha di bidang perumahan perdesaan;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perdesaan;
h. pengelolaan data dan informasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perdesaan; dan
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perdesaan.
27. Ketentuan Pasal 427 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
