Correct Article 256
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Subdirektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni dan perumahan kumuh, verifikasi bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh, fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan, dan layanan jasa, pelaksanaan bantuan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan di wilayah Pulau Sumatra dan Pulau Kalimantan.
6. Ketentuan Pasal 257 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
