Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 421

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subdirektorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan pengembangan strategi, penyusunan program dan anggaran, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan kebijakan, fasilitasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi pada program bantuan perumahan, koordinasi pelaksanaan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam identifikasi dan seleksi program, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan data dan informasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman. 24. Ketentuan Pasal 422 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction