PEMANFAATAN USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME
(1) Untuk dapat memanfaatkan USDFS, Industri Pengguna mengajukan permohonan Verifikasi Industri kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen berupa:
a. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir atau yang telah berupa berita acara negara;
b. fotokopi perizinan berusaha;
c. rencana impor barang, yang memuat:
1. daftar kebutuhan Bahan Baku yang mencakup nama, harga, jenis dan spesifikasi teknis, nomor pos tarif/harmonized system code, persedian dan rencana jumlah importasi Bahan Baku selama 1 (satu) tahun; dan
2. rencana produksi yang meliputi nama struktur
produk, rencana jumlah produksi, dan perhitungan sendiri mengenai konversi pemakaian Bahan Baku menjadi hasil produksi;
d. data kapasitas produksi terpasang sesuai dengan perizinan berusaha yang dimiliki;
e. profil perusahaan selama 12 (dua belas) bulan yang ditandatangani oleh direktur perusahaan dan memuat data:
1. produksi;
2. penjualan;
3. tenaga kerja; dan
4. pembayaran pajak, dalam 1 (satu) tahun terakhir;
f. gambar alur proses produksi serta daftar dan layout mesin produksi; dan
g. dokumen spesifikasi teknis atas Bahan Baku yang akan diimpor.
(3) Dalam hal permohonan Verifikasi Industri dilakukan oleh steel service center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen berupa:
a. rencana produksi dan konversi penggunaan Bahan Baku serta data kapasitas produksi terpasang dari industri penggerak sebagai dasar perhitungan rencana produksi dan konversi penggunaan Bahan Baku;
b. kontrak kerja sama steel service center dengan industri penggerak; dan
c. perizinan berusaha dari industri penggerak sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(4) Dalam hal permohonan Verifikasi Industri dilakukan oleh industri pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen berupa:
a. rencana produksi, konversi penggunaan Bahan Baku, dan data kapasitas produksi terpasang dari industri penggerak dan/atau steel service center sebagai dasar perhitungan rencana produksi dan konversi penggunaan Bahan Baku;
b. kontrak kerja sama dengan industri penggerak dan/atau steel service center; dan
c. perizinan berusaha dari industri penggerak dan/atau steel service center sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(5) Dalam hal permohonan Verifikasi Industri dilakukan oleh industri penggerak di bidang industri peralatan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus melampirkan dokumen berupa:
a. data informasi proyek;
b. surat pernyataan kesediaan Industri Pengguna, Project Developer, Subkontraktor, dan pihak lain yang terkait dengan pemanfaatan Bea Masuk USDFS untuk diverifikasi dengan melampirkan fotokopi kontrak kerja sama dengan pemberi kerja; dan
c. kontrak kerja sama Industri Pengguna yang merupakan Subkontraktor dan/atau Project Developer dengan Project Owner yang saham terbesarnya dimiliki oleh investor Republik INDONESIA dan/atau Republik Korea pada saat permohonan Verifikasi Industri.
(1) Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri atas:
a. Verifikasi Awal;
b. Verifikasi Produksi; dan
c. Verifikasi Akhir.
(2) Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Industri Pengguna yang mengajukan permohonan pemanfaatan USDFS.
(3) Dalam hal pengajuan Verifikasi Industri dilakukan oleh steel service center dan industri pendukung, Verifikasi Industri dapat dilakukan terhadap industri penggerak yang ditentukan berdasarkan manajemen risiko.
Dalam pelaksanaan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Industri Pengguna wajib:
a. memberikan seluruh data dan dokumen terkait kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi, paling sedikit berupa:
1. rencana, realisasi, dan pemanfaatan Bahan Baku yang dibutuhkan; dan
2. data mengenai Industri Penunjang;
b. mencatat setiap realisasi importasi Bahan Baku yang menggunakan Bea Masuk USDFS dan melaporkan kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi paling lama 1 (satu) bulan setelah terbit pemberitahuan pabean impor yang dilengkapi dengan invois, packing list, bill of lading, mill certificate atau sejenisnya, fotokopi SKA KICEPA, dan dokumen pendukung lainnya;
c. menyerahkan contoh Bahan Baku kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi, apabila diperlukan untuk dilakukan pengujian spesifikasi Bahan Baku;
d. melaporkan Bahan Baku Sisa dan Barang Sisa kepada Direktur Jenderal yang menjadi salah satu dasar perhitungan pemberian USDFS untuk periode berikutnya;
e. melakukan pencatatan dan pemisahan terhadap persediaan Bahan Baku yang diimpor dengan USDFS sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor barang;
f. melakukan pencatatan terhadap Bahan Baku yang diimpor dengan USDFS yang digunakan untuk kegiatan produksi sesuai dengan dokumen pemberitahuan pabean impor; dan
g. menaati ketentuan tata niaga impor dan ketentuan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi melaksanakan Verifikasi Awal berdasarkan permohonan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Verifikasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan kelengkapan dokumen yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak kerja sama antara Industri Pengguna dan Lembaga Pelaksana Verifikasi setelah dokumen dinyatakan lengkap;
b. pemeriksaan lapangan terhadap jumlah, jenis, dan spesifikasi Bahan Baku, serta kapasitas riil produksi; dan
c. pemeriksaan kondisi perusahaan sebelum memanfaatkan USDFS, yang memuat profil data produksi, penjualan, tenaga kerja, dan pembayaran pajak tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Berdasarkan hasil Verifikasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan SKVI-USDFS paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah penandatanganan kontrak kerja sama dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
(4) SKVI-USDFS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan laporan hasil Verifikasi Awal yang paling sedikit memuat:
a. identitas perusahaan, termasuk jenis/kategori Industri Pengguna;
b. rekomendasi mengenai Bahan Baku yang terdiri atas nama, jenis dan spesifikasi teknis, nomor pos tarif/harmonized system code, dan jumlah rencana impor barang;
c. konversi penggunaan Bahan Baku;
d. kapasitas produksi terpasang; dan
e. kontrak kerja sama dengan Industri Pengguna lainnya, apabila ada.
SKVI-USDFS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) digunakan sebagai persyaratan untuk pengajuan permohonan penetapan Bea Masuk USDFS kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(1) Dalam Periode Importasi, Lembaga Pelaksana Verifikasi melaksanakan Verifikasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b.
(2) Verifikasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah realisasi importasi Bahan Baku mencapai 50% (lima puluh persen) atau pada saat pertengahan periode pemanfaatan USDFS.
(3) Verifikasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan kelengkapan dokumen realisasi
importasi dan realisasi produksi; dan
b. pemeriksaan lapangan terhadap realisasi produksi dan jumlah persediaan Bahan Baku.
(4) Berdasarkan hasil Verifikasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan laporan hasil verifikasi tahap produksi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
(5) Laporan hasil verifikasi tahap produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. realisasi jumlah Bahan Baku yang diimpor dan digunakan;
b. realisasi jumlah barang yang dihasilkan, termasuk barang jadi, barang yang masih dalam proses produksi (work in process), dan scrap; dan
c. persediaan Bahan Baku pada saat Verifikasi Produksi.
(6) Realisasi jumlah barang yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, khusus untuk steel service center dan industri pendukung dilengkapi dengan barang yang sudah terjual ke industri penggerak.
(1) Pada akhir Periode Importasi, Lembaga Pelaksana Verifikasi melaksanakan Verifikasi Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c.
(2) Verifikasi Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat:
a. realisasi importasi Bahan Baku telah mencapai paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen);
atau
b. berakhirnya Periode Importasi.
(3) Verifikasi Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pemeriksaan kelengkapan dokumen realisasi importasi dan realisasi produksi; dan
b. pemeriksaan lapangan terhadap realisasi produksi, dan jumlah persediaan Bahan Baku.
(4) Berdasarkan hasil Verifikasi Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan laporan hasil verifikasi tahap akhir paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
(5) Laporan hasil verifikasi tahap akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. realisasi jumlah Bahan Baku yang diimpor;
b. realisasi jumlah barang yang dihasilkan, termasuk barang jadi, barang yang masih dalam proses produksi (work in process), dan scrap, khusus untuk steel service center dan industri pendukung dilengkapi dengan barang yang sudah terjual ke industri penggerak; dan
c. kondisi perusahaan sesudah memanfaatkan USDFS yang memuat profil data produksi, penjualan, tenaga kerja, dan pembayaran pajak tahunan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi menyampaikan permohonan Tanda Sah SKVI-USDFS yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) kepada Direktur Jenderal.
(2) Penyampaian SKVI-USDFS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan laporan hasil Verifikasi Awal.
(1) Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian laporan hasil Verifikasi Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dengan SKVI-USDFS paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Tanda Sah diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SKVI-USDFS telah sesuai dengan laporan hasil Verifiksi Awal, Direktur Jenderal memberikan Tanda Sah pada SKVI-USDFS.
(3) Dalam hal pemeriksaan kesesuaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SKVI-USDFS tidak sesuai dengan laporan hasil Verifiksi Awal, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan terhadap permohonan Tanda Sah SKVI-USDFS.
(4) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Tanda Sah SKVI-USDFS kepada Direktur.
(5) SKVI-USDFS yang telah diberikan Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau surat penolakan terhadap permohonan Tanda Sah SKVI- USDFS sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(1) Industri Pengguna dapat mengajukan permohonan perubahan rencana impor Bahan Baku.
(2) Perubahan rencana impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan dapat dilakukan selama belum diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai penggunaan tarif Bea Masuk USDFS.
(3) Dalam hal telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penggunaan tarif Bea Masuk USDFS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Industri Pengguna hanya dapat melakukan perubahan nama Bahan Baku,
jenis, pos tarif/harmonized system code, dan spesifikasi Bahan Baku.
(4) Perubahan nama Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan sepanjang jenis, pos tarif/harmonized system code, dan spesifikasi lainnya sama dengan nama Bahan Baku sebelumnya.
(1) Industri Pengguna mengajukan permohonan perubahan rencana impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a. rencana impor Bahan Baku perubahan, yang memuat nama Bahan Baku, jenis, pos tarif/harmonized system code, dan spesifikasi Bahan Baku; dan
b. alasan teknis perubahan rencana impor Bahan Baku.
(3) Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan verifikasi terhadap permohonan perubahan rencana impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan SKVI-USDFS perubahan.
(1) Selain mengajukan permohonan perubahan rencana impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Industri Pengguna dapat mengajukan penambahan rencana impor Bahan Baku.
(2) Penambahan rencana impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila terjadi peningkatan kapasitas produksi berdasarkan perizinan berusaha setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai penggunaan tarif Bea Masuk USDFS.
(1) Industri Pengguna mengajukan permohonan penambahan rencana impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a. rencana impor Bahan Baku penambahan, yang paling sedikit memuat nama Bahan Baku, spesifikasi, nomor pos tarif/harmonized system code, dan rencana kebutuhan Bahan Baku;
b. kapasitas produksi; dan
c. alasan teknis penambahan rencana impor Bahan Baku.
(3) Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan verifikasi terhadap permohonan penambahan rencana impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan SKVI- USDFS penambahan.
SKVI-USDFS perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan SKVI-USDFS penambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) berlaku sampai dengan berakhirnya SKVI-USDFS.
(1) SKVI-USDFS perubahan dan SKVI-USDFS penambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 yang telah diterbitkan oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi diberikan Tanda Sah.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian Tanda Sah SKVI-USDFS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Tanda Sah SKVI-USDFS perubahan dan SKVI- USDFS penambahan.