Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEAMASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAHREPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Industri Pengguna yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. tidak dapat mengajukan permohonan pemanfaatan Bea Masuk USDFS; dan/atau c. rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan. (2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. (3) Sanksi adminitratif berupa tidak dapat mengajukan permohonan pemanfaatan Bea Masuk USDFS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan selama 1 (satu) tahun berikutnya. (4) Sanksi adminitratif berupa rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction