Correct Article 1
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEAMASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAHREPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA)
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. User Specific Duty Free Scheme yang selanjutnya disingkat USDFS adalah penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada industri pengguna dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Korea).
2. Bea Masuk USDFS adalah tarif bea masuk yang ditetapkan berdasarkan penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada industri pengguna dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Korea).
3. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
4. Surat Keterangan Asal dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Korea) yang selanjutnya disebut SKA KICEPA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Republik Korea.
5. Industri Pengguna adalah industri yang dapat melakukan importasi Bahan Baku untuk keperluan produksi dengan USDFS dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik INDONESIA Dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Korea).
6. Industri Penunjang adalah industri yang menghasilkan barang atau produk yang merupakan bagian dari produk akhir yang dihasilkan oleh Industri Pengguna.
7. Project Owner adalah pemilik pekerjaan di bidang industri minyak, gas, dan/atau pembangkit listrik.
8. Project Developer adalah perusahaan yang diberikan pekerjaan dan memiliki kontrak kerja sama dengan Project Owner, yang dapat berupa pekerjaan engineering, procurement, dan/atau construction.
9. Subkontraktor adalah perusahaan yang memiliki kontrak kerja sama dengan industri penggerak dan/atau Project Developer, yang dilibatkan untuk melakukan sebagian kegiatan produksinya.
10. Verifikasi Industri adalah kegiatan pemeriksaan terhadap
Industri Pengguna untuk memperoleh kepastian dan/atau kebenaran atas kesesuaian persyaratan dan analisis manfaat USDFS.
11. Verifikasi Awal adalah kegiatan pemeriksaan awal terhadap Industri Pengguna yang mengajukan permohonan pemanfaatan bea masuk USDFS atas aspek legalitas, jumlah, jenis dan spesifikasi Bahan Baku, kapasitas riil produksi, dan kondisi perusahaan.
12. Verifikasi Produksi adalah kegiatan pemeriksaan terhadap Industri Pengguna yang telah melalui proses Verifikasi Awal terhadap realisasi importasi dan realisasi penggunaan Bahan Baku dalam kegiatan produksi yang mendapat Bea Masuk USDFS.
13. Verifikasi Akhir adalah kegiatan pemeriksaan terhadap Industri Pengguna yang telah melalui proses Verifikasi Produksi terhadap realisasi importasi dan realisasi penggunaan Bahan Baku dalam kegiatan produksi yang mendapat Bea Masuk USDFS.
14. Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS yang selanjutnya disingkat SKVI-USDFS adalah surat keterangan hasil Verifikasi Awal terhadap Industri Pengguna yang mengajukan permohonan pemanfaatan USDFS, yang diterbitkan oleh lembaga pelaksana verifikasi dan telah diberikan tanda sah oleh pejabat yang ditunjuk menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
15. Bahan Baku Sisa adalah Bahan Baku yang diimpor oleh Industri Pengguna namun tidak dimanfaatkan oleh industri penggerak.
16. Barang Sisa adalah Bahan Baku yang telah melalui proses produksi namun tidak diterima oleh industri penggerak dikarenakan tidak memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.
17. Verifikasi Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa adalah kegiatan pemeriksaan terhadap Industri Pengguna atas Bahan Baku Sisa dan Barang Sisa dalam rangka pemanfaatan USDFS.
18. Surat Keterangan Verifikasi Bahan Baku Sisa yang selanjutnya disingkat SKV-BBS adalah surat keterangan hasil verifikasi Bahan Baku Sisa dalam rangka pemanfaatan USDFS.
19. Surat Keterangan Verifikasi Barang Sisa yang selanjutnya disingkat SKV-BS adalah surat keterangan hasil verifikasi Barang Sisa dalam rangka pemanfaatan USDFS.
20. Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri adalah kegiatan pemeriksaan terhadap industri dalam negeri yang menyatakan mampu memproduksi Bahan Baku yang dapat diimpor dengan USDFS.
21. Tanda Sah adalah pembubuhan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang, baik secara manual maupun secara elektronik.
22. Periode Importasi adalah rentang waktu selama 12 (dua belas) bulan yang dapat digunakan oleh Industri Pengguna untuk mengimpor Bahan Baku sesuai dengan periode impor yang tertera pada SKVI-USDFS.
23. Lembaga Pelaksana Verifikasi adalah surveyor independen yang memiliki kompetensi dan ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
25. Sekretaris Jenderal adalah sekretaris jenderal Kementerian Perindustrian.
26. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan industri sesuai kewenangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai jenis industri binaan unit organisasi di Kementerian Perindustrian.
27. Direktur adalah direktur di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan industri sesuai kewenangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai jenis industri binaan unit organisasi di Kementerian Perindustrian.
Your Correction
