Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEAMASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAHREPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi wajib menyampaikan laporan tertulis hasil Verifikasi Industri kepada Direktur Jenderal, yang terdiri atas: a. pelaksanaan Verifikasi Industri setiap 4 (empat) bulan yang paling sedikit memuat: 1. data perusahaan yang telah diverifikasi; 2. rencana importasi Bahan Baku dan hasil produksi; dan 3. realisasi importasi Bahan Baku; b. analisis biaya dan manfaat dari penetapan USDFS terhadap perkembangan masing-masing kelompok Industri Pengguna termasuk Industri Penunjang setiap akhir tahun anggaran; c. analisis perkembangan Industri Pengguna paling sedikit berupa tumbuhnya Industri Penunjang, investasi baru, kemampuan produksi Industri Pengguna, peningkatan ekspor, penguasaan pasar dalam negeri, dan penyerapan tenaga kerja setiap akhir tahun anggaran; dan d. analisis dampak pemanfaatan USDFS bagi perkembangan industri nasional. (2) Analisis biaya dan manfaat dari penetapan USDFS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, analisis perkembangan Industri Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan analis dampak pemanfaatan USDFS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan disampaikan pada triwulan I tahun berikutnya. (3) Lembaga Pelaksana Verifikasi wajib menyampaikan laporan tertulis hasil Verifikasi Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa kepada Direktur Jenderal secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan yang paling sedikit memuat: a. data perusahaan yang telah diverifikasi; dan b. jumlah Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa. (4) Lembaga Pelaksana Verifikasi tidak diperkenankan memberikan data, informasi, atau keterangan kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal.
Your Correction