Correct Article 44
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEAMASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAHREPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA)
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan USDFS berdasarkan laporan hasil Verifikasi Akhir dan Verifikasi Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa yang diperoleh dari Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(2) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketahanan, perwilayahan, dan akses industri internasional.
(3) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unit kerja atau instansi teknis terkait.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan lapangan dan/atau tindakan pengawasan lain yang diperlukan.
Your Correction
