Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEAMASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAHREPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat memanfaatkan USDFS, Industri Pengguna mengajukan permohonan Verifikasi Industri kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen berupa: a. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir atau yang telah berupa berita acara negara; b. fotokopi perizinan berusaha; c. rencana impor barang, yang memuat: 1. daftar kebutuhan Bahan Baku yang mencakup nama, harga, jenis dan spesifikasi teknis, nomor pos tarif/harmonized system code, persedian dan rencana jumlah importasi Bahan Baku selama 1 (satu) tahun; dan 2. rencana produksi yang meliputi nama struktur produk, rencana jumlah produksi, dan perhitungan sendiri mengenai konversi pemakaian Bahan Baku menjadi hasil produksi; d. data kapasitas produksi terpasang sesuai dengan perizinan berusaha yang dimiliki; e. profil perusahaan selama 12 (dua belas) bulan yang ditandatangani oleh direktur perusahaan dan memuat data: 1. produksi; 2. penjualan; 3. tenaga kerja; dan 4. pembayaran pajak, dalam 1 (satu) tahun terakhir; f. gambar alur proses produksi serta daftar dan layout mesin produksi; dan g. dokumen spesifikasi teknis atas Bahan Baku yang akan diimpor. (3) Dalam hal permohonan Verifikasi Industri dilakukan oleh steel service center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen berupa: a. rencana produksi dan konversi penggunaan Bahan Baku serta data kapasitas produksi terpasang dari industri penggerak sebagai dasar perhitungan rencana produksi dan konversi penggunaan Bahan Baku; b. kontrak kerja sama steel service center dengan industri penggerak; dan c. perizinan berusaha dari industri penggerak sebagaimana dimaksud pada huruf b. (4) Dalam hal permohonan Verifikasi Industri dilakukan oleh industri pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen berupa: a. rencana produksi, konversi penggunaan Bahan Baku, dan data kapasitas produksi terpasang dari industri penggerak dan/atau steel service center sebagai dasar perhitungan rencana produksi dan konversi penggunaan Bahan Baku; b. kontrak kerja sama dengan industri penggerak dan/atau steel service center; dan c. perizinan berusaha dari industri penggerak dan/atau steel service center sebagaimana dimaksud pada huruf b. (5) Dalam hal permohonan Verifikasi Industri dilakukan oleh industri penggerak di bidang industri peralatan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen berupa: a. data informasi proyek; b. surat pernyataan kesediaan Industri Pengguna, Project Developer, Subkontraktor, dan pihak lain yang terkait dengan pemanfaatan Bea Masuk USDFS untuk diverifikasi dengan melampirkan fotokopi kontrak kerja sama dengan pemberi kerja; dan c. kontrak kerja sama Industri Pengguna yang merupakan Subkontraktor dan/atau Project Developer dengan Project Owner yang saham terbesarnya dimiliki oleh investor Republik INDONESIA dan/atau Republik Korea pada saat permohonan Verifikasi Industri.
Your Correction