Correct Article 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEAMASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAHREPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA)
Current Text
Dalam pelaksanaan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Industri Pengguna wajib:
a. memberikan seluruh data dan dokumen terkait kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi, paling sedikit berupa:
1. rencana, realisasi, dan pemanfaatan Bahan Baku yang dibutuhkan; dan
2. data mengenai Industri Penunjang;
b. mencatat setiap realisasi importasi Bahan Baku yang menggunakan Bea Masuk USDFS dan melaporkan kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi paling lama 1 (satu) bulan setelah terbit pemberitahuan pabean impor yang dilengkapi dengan invois, packing list, bill of lading, mill certificate atau sejenisnya, fotokopi SKA KICEPA, dan dokumen pendukung lainnya;
c. menyerahkan contoh Bahan Baku kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi, apabila diperlukan untuk dilakukan pengujian spesifikasi Bahan Baku;
d. melaporkan Bahan Baku Sisa dan Barang Sisa kepada Direktur Jenderal yang menjadi salah satu dasar perhitungan pemberian USDFS untuk periode berikutnya;
e. melakukan pencatatan dan pemisahan terhadap persediaan Bahan Baku yang diimpor dengan USDFS sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor barang;
f. melakukan pencatatan terhadap Bahan Baku yang diimpor dengan USDFS yang digunakan untuk kegiatan produksi sesuai dengan dokumen pemberitahuan pabean impor; dan
g. menaati ketentuan tata niaga impor dan ketentuan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
