Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEAMASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAHREPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Industri Pengguna dapat mengajukan permohonan perubahan rencana impor Bahan Baku. (2) Perubahan rencana impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan dapat dilakukan selama belum diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai penggunaan tarif Bea Masuk USDFS. (3) Dalam hal telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penggunaan tarif Bea Masuk USDFS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Industri Pengguna hanya dapat melakukan perubahan nama Bahan Baku, jenis, pos tarif/harmonized system code, dan spesifikasi Bahan Baku. (4) Perubahan nama Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan sepanjang jenis, pos tarif/harmonized system code, dan spesifikasi lainnya sama dengan nama Bahan Baku sebelumnya.
Your Correction