Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal.
6. Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Penata Kelola Penanaman Modal adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal.
7. Tata Kelola Penanaman Modal adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penanaman modal dan hilirisasi.
8. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
11. Perwakilan di Luar Negeri adalah unsur pelaksana teknis Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal yang berada di bawah koordinasi Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri atau Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei yang terdiri atas Pejabat Promosi Investasi, Pembantu Pejabat Promosi Investasi, Kepala Bidang Investasi, dan Asisten Senior Bidang Investasi.
12. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
14. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Penata Kelola Penanaman Modal.
15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Penata Kelola Penanaman Modal.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Tata Kelola Penanaman Modal pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan di Luar Negeri.
(2) Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
(3) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penata Kelola Penanaman Modal dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Article 4
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan.
Article 5
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda;
c. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan
d. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama.
Article 6
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Tata Kelola Penanaman Modal pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan di Luar Negeri.
(2) Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
(3) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penata Kelola Penanaman Modal dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda;
c. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan
d. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama.
Article 6
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yaitu melaksanakan kegiatan Tata Kelola Penanaman Modal.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi perencanaan penanaman modal, hilirisasi investasi strategis, pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, kerja sama penanaman modal, pelayanan dan fasilitas penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan teknologi informasi penanaman modal.
(3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap jenjang jabatan meliputi:
a. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama melaksanakan pemeriksaan dokumen, identifikasi, inventarisasi, penyajian data dan informasi, serta penyiapan bahan di bidang Tata Kelola Penanaman Modal;
b. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda melaksanakan analisis, verifikasi data dan informasi, pelaksanaan kegiatan, penanganan pengaduan, serta penyusunan bahan di bidang Tata Kelola Penanaman Modal;
c. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya melaksanakan perencanaan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, penilaian, penanganan hambatan, serta perumusan rekomendasi teknis di bidang Tata Kelola Penanaman Modal; dan
d. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama menyusun evaluasi kebijakan dan perumusan rekomendasi strategis di bidang Tata Kelola Penanaman Modal.
(4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Kelola Penanaman Modal dapat diberikan tugas lainnya.
(5) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan di Luar Negeri guna pencapaian target kinerja organisasi.
(6) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal terdapat kegiatan tertentu yang membutuhkan sertifikasi keahlian, Penata Kelola Penanaman Modal harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah kajian penanaman modal;
b. jumlah kemitraan, kerja sama, forum promosi, rencana, dan minat penanaman modal; dan
c. jumlah laporan perijinan berusaha, laporan realisasi, dan pengawasan penanaman modal.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal tidak dapat dilaksanakan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu alam, rumpun pertanian, rumpun bisnis, rumpun komunikasi, rumpun teknik, rumpun lingkungan, rumpun hukum, rumpun pariwisata, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, dan rumpun kesehatan; dan
e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui pengangkatan pertama.
Article 11
Article 12
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (strata satu) atau D- IV (diploma empat) untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Tata Kelola Penanaman Modal paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 13
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB bagi:
a. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya;
b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit serta penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 15
(1) Penata Kelola Penanaman Modal diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
(2) Penata Kelola Penanaman Modal yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang Tata Kelola Penanaman Modal selama diberhentikan.
(4) Penata Kelola Penanaman Modal yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
(5) Penata Kelola Penanaman Modal yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu alam, rumpun pertanian, rumpun bisnis, rumpun komunikasi, rumpun teknik, rumpun lingkungan, rumpun hukum, rumpun pariwisata, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, dan rumpun kesehatan; dan
e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui pengangkatan pertama.
Article 11
Article 12
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (strata satu) atau D- IV (diploma empat) untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Tata Kelola Penanaman Modal paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB bagi:
a. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya;
b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit serta penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penata Kelola Penanaman Modal diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
(2) Penata Kelola Penanaman Modal yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang Tata Kelola Penanaman Modal selama diberhentikan.
(4) Penata Kelola Penanaman Modal yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
(5) Penata Kelola Penanaman Modal yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGELOLAAN KINERJA, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Pengelolaan kinerja Penata Kelola Penanaman Modal terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja;
dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Penata Kelola Penanaman Modal memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) serta pengelolaan kinerja Penata Kelola Penanaman Modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 17
(1) Penata Kelola Penanaman Modal wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penata Kelola Penanaman Modal wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 18
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Penata Kelola Penanaman Modal telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Penata Kelola Penanaman Modal yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Penata Kelola Penanaman Modal yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mekanisme kenaikan pangkat, dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan kinerja Penata Kelola Penanaman Modal terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja;
dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Penata Kelola Penanaman Modal memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) serta pengelolaan kinerja Penata Kelola Penanaman Modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penata Kelola Penanaman Modal wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penata Kelola Penanaman Modal wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Penata Kelola Penanaman Modal telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Penata Kelola Penanaman Modal yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Penata Kelola Penanaman Modal yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mekanisme kenaikan pangkat, dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
(2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Penata Kelola Penanaman Modal;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penata Kelola Penanaman Modal; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal wajib memiliki organisasi profesi.
(2) Setiap Penata Kelola Penanaman Modal wajib menjadi anggota dari organisasi profesi.
(3) Pembentukan organisasi profesi, pelaksanaan tugas, dan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 yang difasilitasi oleh instansi pembina dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1164), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Article 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1164), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2025
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RINI WIDYANTINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu alam, rumpun pertanian, rumpun bisnis, rumpun komunikasi, rumpun teknik, rumpun lingkungan, rumpun hukum, rumpun pariwisata, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun kesehatan, atau rumpun ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; atau
2. S-2 (Strata dua) rumpun ilmu alam, rumpun pertanian, rumpun bisnis, rumpun komunikasi, rumpun teknik, rumpun lingkungan, rumpun hukum, rumpun pariwisata, rumpun
ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun kesehatan, atau rumpun ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal untuk jenjang ahli utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Tata Kelola Penanaman Modal paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama dan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana pada ayat (1) huruf h angka 3.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui perpindahan dari jabatan lain.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan Standar Kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) sesuai dengan rumpun ilmu yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal untuk jenjang ahli utama.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja PNS.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Penata Kelola Penanaman Modal harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu alam, rumpun pertanian, rumpun bisnis, rumpun komunikasi, rumpun teknik, rumpun lingkungan, rumpun hukum, rumpun pariwisata, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun kesehatan, atau rumpun ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; atau
2. S-2 (Strata dua) rumpun ilmu alam, rumpun pertanian, rumpun bisnis, rumpun komunikasi, rumpun teknik, rumpun lingkungan, rumpun hukum, rumpun pariwisata, rumpun
ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun kesehatan, atau rumpun ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal untuk jenjang ahli utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Tata Kelola Penanaman Modal paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama dan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana pada ayat (1) huruf h angka 3.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui perpindahan dari jabatan lain.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan Standar Kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) sesuai dengan rumpun ilmu yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal untuk jenjang ahli utama.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja PNS.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Penata Kelola Penanaman Modal harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.