Correct Article 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal
Current Text
(1) Penata Kelola Penanaman Modal wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penata Kelola Penanaman Modal wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
