Correct Article 20
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal wajib memiliki organisasi profesi.
(2) Setiap Penata Kelola Penanaman Modal wajib menjadi anggota dari organisasi profesi.
(3) Pembentukan organisasi profesi, pelaksanaan tugas, dan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
