Correct Article 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah kajian penanaman modal;
b. jumlah kemitraan, kerja sama, forum promosi, rencana, dan minat penanaman modal; dan
c. jumlah laporan perijinan berusaha, laporan realisasi, dan pengawasan penanaman modal.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal tidak dapat dilaksanakan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Your Correction
