Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian; dan d. promosi.
Your Correction