Correct Article 23
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal
Current Text
Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 yang difasilitasi oleh instansi pembina dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
