Correct Article 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda;
c. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan
d. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama.
Your Correction
