SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi penyusunan Peraturan Menteri dan pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Sumber Daya Manusia;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa;
e. Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama; dan
f. Biro Umum.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, organisasi, ketatalaksanaan, pengelolaan kinerja organisasi dan resiko, dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi serta penyusunan evaluasi dan pengendali laporan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program Biro Perencanaan;
b. koordinasi dan pengolahan data perencanaan dan anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, rencana jangka menengah, dan rencana tahunan;
d. penyusunan program dan nota keuangan/rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, rencana kerja, rencana kerja dan anggaran, perubahan/revisi rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
e. pemberian bimbingan teknis perencanaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
f. pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis evaluasi ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
g. pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, dan evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
h. pembinaaan, koordinasi, dan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
i. penyusunan dan evaluasi serta pengendali laporan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
j. pemantauan, penghimpunan, penelahaan, pengevaluasian, penyiapan pengendalian dan saran tindak lanjut serta penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program, capaian kinerja rencana kerja.
k. pembinaan dan penyusunan sistem manajemen kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
l. pelaksanaan penyusunan sistem pengendalian intern dan resiko di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
m. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
n. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan.
Susunan Organisasi Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Program dan Anggaran;
b. Bagian Tata Laksana dan Tata Usaha;
c. Bagian Reformasi Birokrasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan rencana, dan anggaran, rencana jangka menengah, nota keuangan/rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara, rencana kerja, rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, perubahan/revisi rencana strategis/rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, serta pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program Biro Perencanaan;
b. koordinasi penyusunan rencana strategis dan anggaran;
c. penghimpunan dan penelahaan data rencana strategis, penelahaan data rencana anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah;
e. pemantauan dan evaluasi rencana strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
f. penyusunan dan pengolahan rencana kerja, nota keuangan/rencana anggaran pendapatan dan belanja negara, rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
g. penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
h. penyusunan dan pengolahan usulan pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
i. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Bagian Tata Laksana dan Tata Usaha mempunyai tugas penyusunan standardisasi sarana kerja, penyiapan pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja, penyusunan sistem dan prosedur administrasi, metoda kerja dan koordinasi penyiapan naskah rancangan peraturan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, evaluasi ketatalaksanaan, dan pelayanan publik serta pelaksanaan
urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Tata Laksana dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. peyiapan penyusunan standardisasi sarana kerja dan pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja;
b. penyusunan analisa, evaluasi, norma, standar, prosedur, dan kriteria kerja;
c. koordinasi penyiapan naskah rancangan peraturan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, evaluasi ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
dan
e. pengelolaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan.
Bagian Tata Laksana dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan serta fasilitasi penyusunan monitoring, laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Biro Perencanaan.
Bagian Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, metoda kerja, kerja sama, fasilitasi dan pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan, koordinasi, dan penyusunan roadmap reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. koordinasi penilaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. pengelolaan dan analisis kinerja organisasi dan manajemen risiko Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
f. penghimpunan, penelaahan, pengevaluasian dan penyusunan laporan kinerja organisasi; dan
g. penyiapan pembinaan reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bagian Reformasi Birokrasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyiapan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Susunan Organisasi Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha;
b. Bagian Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana kebutuhan, formasi, pengelolaan penempatan dan kepangkatan, pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil Negara, pengelolaan data arsip aparatur sipil negara, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan, serta fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung Reformasi Birokrasi Biro Sumber Daya Manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana kebutuhan, penyusunan formasi, pengelolaan kepangkatan, dan penempatan pegawai;
b. penyiapan bahan pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara;
c. fasilitasi pelaksanaan penyesuaian ijazah dan ujian dinas aparatur sipil negara;
d. pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi aparatur sipil negara;
e. penyajian data, penyelesaian penerbitan kartu pegawai, standar prosedur operasional dan tata naskah kepegawaian serta pengelolaan arsip aparatur sipil negara;
f. koordinasi dan fasilitasi penyiapan penetapan, pengangkatan dan kepangkatan aparatur sipil negara;
g. koordinasi dan fasilitasi penetapan penggajian, tunjangan dan kenaikan gaji berkala aparatur sipil negara;
h. koordinasi dan fasilitasi penyiapan penetapan mutasi, promosi dan pemberhentian jabatan manajerial dan nonmanajerial serta seleksi terbuka;
i. penyiapan pengaturan status pindah antarinstansi aparatur sipil negara;
j. koordinasi dan fasilitasi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji aparatur sipil negara;
k. pelayanan pensiun, dan pelaksanaan pembayaran biaya pensiun, pemulangan pensiun;
l. penyiapan dan pelaksanaan orientasi calon aparatur sipil negara; dan
m. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta fasilitasi penyusunan monitoring, laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi Biro Sumber Daya Manusia.
Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi penyusunan rencana program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan serta fasilitasi penyusunan monitoring, laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung Reformasi Birokrasi Biro Sumber Daya Manusia.