Correct Article 28
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana kebutuhan, penyusunan formasi, pengelolaan kepangkatan, dan penempatan pegawai;
b. penyiapan bahan pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara;
c. fasilitasi pelaksanaan penyesuaian ijazah dan ujian dinas aparatur sipil negara;
d. pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi aparatur sipil negara;
e. penyajian data, penyelesaian penerbitan kartu pegawai, standar prosedur operasional dan tata naskah kepegawaian serta pengelolaan arsip aparatur sipil negara;
f. koordinasi dan fasilitasi penyiapan penetapan, pengangkatan dan kepangkatan aparatur sipil negara;
g. koordinasi dan fasilitasi penetapan penggajian, tunjangan dan kenaikan gaji berkala aparatur sipil negara;
h. koordinasi dan fasilitasi penyiapan penetapan mutasi, promosi dan pemberhentian jabatan manajerial dan nonmanajerial serta seleksi terbuka;
i. penyiapan pengaturan status pindah antarinstansi aparatur sipil negara;
j. koordinasi dan fasilitasi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji aparatur sipil negara;
k. pelayanan pensiun, dan pelaksanaan pembayaran biaya pensiun, pemulangan pensiun;
l. penyiapan dan pelaksanaan orientasi calon aparatur sipil negara; dan
m. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta fasilitasi penyusunan monitoring, laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi Biro Sumber Daya Manusia.
Your Correction
