Correct Article 27
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana kebutuhan, formasi, pengelolaan penempatan dan kepangkatan, pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil Negara, pengelolaan data arsip aparatur sipil negara, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan, serta fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung Reformasi Birokrasi Biro Sumber Daya Manusia.
Your Correction
