Correct Article 25
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program Biro Sumber Daya Manusia;
b. koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan dan penempatan aparatur sipil negara;
c. koordinasi, pengembangan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi aparatur sipil negara;
d. pengelolaan data dan arsip aparatur sipil negara;
e. perumusan kebijakan di bidang manajemen aparatur sipil negara, manajemen karier, manajemen talenta dan jabatan fungsional;
f. penyusunan rencana dan evaluasi pengembangan kompetensi, fasilitasi peningkatan kompetensi, penentuan peserta pengembangan kompetensi, perencanaan penilaian kompetensi;
g. pembinaan, penyusunan, penataan, dan bimbingan teknis serta evaluasi analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan, dan kelas jabatan;
h. penyusunan, fasilitasi, evaluasi rencana pengembangan karir, penyusunan pola karir, pelaksanaan manajemen talenta dan penugasan aparatur sipil Negara;
i. pembinaan, pengelolaan, penetapan kebutuhan, rencana pengembangan, dan pengadministrasian jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
j. pembinaan, pengelolaan pengangkatan, mutasi, promosi, kepangkatan, demosi, pemberhentian dan pensiun aparatur sipil negara serta seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi;
k. pelaksanaan seleksi penyesuaian ijazah dan ujian dinas;
l. perencanaan dan pengelolaan gaji berkala serta biaya mutasi dan pemulangan pensiun;
m. pembinaan, pengendalian dan penyelenggaraan manajemen kinerja aparatur sipil negara;
n. penyelenggaraan pengendalian dan penegakan disiplin, penyelesaian kasus kepegawaian, kode etik serta kode perilaku aparatur sipil negara, penyelenggaraan pemberian penghargaan aparatur sipil negara;
o. pengelolaan kesejahteraan, jaminan sosial, jaminan hari tua, dan perlindungan bagi aparatur sipil negara;
p. pelaksanaan pelayananan administrasi perizinan perceraian, cuti, tugas belajar dan dinas luar negeri bagi aparatur sipil negara;
q. pelaksanaan hukuman disiplin dan pembinaan sikap mental pegawai.
r. penyiapan pelaksanaan budaya kerja dan citra institusi;
s. penyusunan bahan evaluasi, monitoring dan pelaporan di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia; dan
t. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Sumber Daya Manusia.
Your Correction
