Correct Article 18
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Tata Laksana dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. peyiapan penyusunan standardisasi sarana kerja dan pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja;
b. penyusunan analisa, evaluasi, norma, standar, prosedur, dan kriteria kerja;
c. koordinasi penyiapan naskah rancangan peraturan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, evaluasi ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
dan
e. pengelolaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan.
Your Correction
