Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; c. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; d. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; e. Direktorat Jenderal Imigrasi; f. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; g. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Pembinaan Hukum Nasional; j. Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia; k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia; l. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan; m. Staf Ahli Bidang Ekonomi; n. Staf Ahli Bidang Sosial; o. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; p. Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi; dan q. Pusat Data dan Teknologi Informasi. (2) Struktur organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction