Correct Article 22
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan, koordinasi, dan penyusunan roadmap reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. koordinasi penilaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. pengelolaan dan analisis kinerja organisasi dan manajemen risiko Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
f. penghimpunan, penelaahan, pengevaluasian dan penyusunan laporan kinerja organisasi; dan
g. penyiapan pembinaan reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Your Correction
