Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Statuta Politeknik Pengayoman INDONESIA yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Politeknik Pengayoman INDONESIA yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Politeknik Pengayoman INDONESIA.
2. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan sampai program magister terapan atau program doktor terapan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
4. Politeknik Pengayoman INDONESIA yang selanjutnya disingkat Poltekpin adalah perguruan tinggi kedinasan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
5. Direktur adalah Direktur Poltekpin.
6. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, Pendidikan Profesi, dan/atau Pendidikan Vokasi.
7. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
8. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
9. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Poltekpin.
10. Mahasiswa adalah peserta didik pada Poltekpin.
11. Alumni adalah peserta didik yang telah mengikuti pendidikan atau lulus dari Poltekpin.
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4, Poltekpin menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang memuat rencana dan program pengembangan yang diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif berkelanjutan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis merupakan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap semua kebijakan, program, dan kegiatan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan merupakan penjabaran rencana strategis yang memuat program, kegiatan, dan sasaran selama 1 (satu) tahun.
(2) Tata cara penyusunan, penetapan, dan perubahan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2025
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM
NOMOR 30 TAHUN 2025 TENTANG STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
LAMBANG POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
WARNA STANDART PADA LOGO
ARTI DAN FILOSOFI LAMBANG
NO Gambar Arti/Filosofi
1. Lambang Pintu Gerbang dengan jumlah 8 Pilar sebelah kanan dan 8 Pilar sebelah kiri
menggambarkan "Gerbang Pembelajaran" yang secara metaforis mencakup beberapa aspek ● Awal Perjalanan Pengetahuan, sebagai pintu atau titik awal masuk ke dalam dunia pengetahuan, pendidikan dan proses pembelajaran dimulai.
● Transformasi dan Pertumbuhan, sebagai proses mengembangkan sumber daya manusia yang unggul, berdaya saing, dan berkarakter terpuji.
● Kebebasan Berpikir, sebagai proses mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan inovatif.
Jumlah gerbang dengan jumlah 8 Pilar di kanan dan 8 Pilar di kiri merupakan tanda bahwa Poltekpin lahir (diresmikan) pada tanggal 8 bulan 8 (Agustus).
2. Mata Pena dan Buku
menggambarkan Poltekpin akan menjadi sumber ilmu yang selalu terbuka atas perubahan serta selalu berkembang dan bermanfaat untuk lingkungan sekitar dalam rangka menciptakan insan cendekia dan berbudi pekerti mulia.
3. Perisai Warna Biru Dongker, dengan empat garis utama membentuk satu kesatuan menjadi sebuah perisai.
menggambarkan falsafah kehidupan yang dapat diejawantahkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu
● To Live, untuk hidup kita harus berjuang memenuhi kebutuhan sehari- hari.
● To Love, sebagai makhluk sosial harus mencintai sesama dan lingkungan.
● To learn, belajar merupakan proses “on going” yang terus dilakukan dalam kehidupan.
● To Leave a Legacy, meninggalkan karya yang bermanfaat bagi organisasi, bangsa, dan negara.
Warna Biru Dongker sebagai dasar yang mempunyai makna amanah, percaya diri,
keteraturan, inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi
Warna Emas bermakna keagungan, keluhuran, dan kewibawaan.
4. Obor dengan Api yang Menyala
Menggambarkan cahaya pengetahuan, penerang, dan kekuatan untuk melakukan perubahan sesuai dengan tuntutan zaman.
5. Pohon Bankumhamnas
Pohon Bankumhamnas sebagai filosofi hukum dan perlindungan hukum di INDONESIA, yang dibakukan untuk Kementerian yang membidangi hukum dan hak asasi manusia yang senantiasa mengiringi gerak langkah Poltekpin
● 5 (lima) garis busur melambangkan Pancasila yang merupakan falsafah negara;
● 2 (dua) garis tegak lurus sejajar yang mempunyai makna demokrasi dan keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa INDONESIA;
● Garis siku kanan bermakna hukum dan garis siku kiri bermakna hak asasi manusia yang menjunjung tinggi agama dan moral.
6. Rangkaian 24 Daun Beringin
Menggambarkan sebagai satu kesatuan sivitas akademika untuk berkolaborasi, bersinergi, berdedikasi membangun peradaban tinggi demi INDONESIA emas abadi.
Rangkaian 24 daun beringin, juga merupakan simbol bahwa Poltekpin lahir (diresmikan) pada Tahun 2024.
7. Pita Emas Bertuliskan Politeknik Pengayoman INDONESIA dibagian bawah dan Tulisan “POLTEKPIN” pada bagian atas.
Menunjukan identitas Politeknik Pengayoman INDONESIA yang disingkat menjadi Poltekpin.
BENDERA PATAKA
BENDERA CONTOH GAMBAR KETERANGAN
BENDERA DAN PATAKA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
- Ukuran Panjang dan lebar 3:2 - Berwarna Merah Tua - Lambang Politeknik Pengayoman INDONESIA Bordir
CMYK Version:
C=26%, M= 100%, Y=100%, K=28% RGB Version:
R=147, G=7, B=6
BENDERA DAN PATAKA JURUSAN ILMU PEMASYARAK ATAN
- Ukuran Panjang dan lebar 3:2 - Berwarna Kain bludru warna dasar merah - Lambang Politeknik Pengayoman INDONESIA bordir dan
tulisan border - Rumbai emas mengelilingi bendera - Dua muka
CMYK Version:
C=16%, M= 100%, Y=100%, K=7% RGB Version:
R=196, G=2, B=2
BENDERA DAN PATAKA JURUSAN IMIGRASI
- Ukuran Panjang dan lebar 3:2 - Berwarna kain bludru warna dasar biru muda - Lambang Politeknik Pengayoman INDONESIA bordir dan tulisan bordir - Rumbai emas mengelilingi bendera - Dua muka
CMYK Version:
C=94%, M= 89%, Y=0%, K=0% RGB Version:
R=45, G=57, B=165
BENDERA DAN PATAKA JURUSAN HUKUM TERAPAN
- Ukuran Panjang dan lebar 3:2 - Berwarn a kain bludru warna dasar hitam - Lambang Politeknik Pengayom an INDONESIA bordir dan tulisan bordir - Rumbai emas mengelili ngi bendera - Dua muka
CMYK Version:
C=75%, M= 68%, Y=67%, K=90% RGB Version:
R=0, G=0, B=0
PAKAIAN DINAS MAHASISWA
1. PDH (Pakaian Dinas Harian)
2. Pakaian Dinas Upacara (PDU)
3. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDLK)
4. Pakaian Dinas Pesiar (PDP)
5. Pakaian Dinas Khusus (PDK)
6. Pakaian Olahraga
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS