Correct Article 89
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Current Text
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem Penjaminan mutu internal Poltekpin bertujuan untuk:
a. menjamin setiap layanan Poltekpin telah memenuhi dan/atau melampaui standar nasional pendidikan tinggi;
b. mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan;
c. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas;
d. mewujudkan visi Poltekpin; dan
e. memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(3) Sistem Penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu.
(4) Pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal di Poltekpin ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan senat.
Your Correction
