Correct Article 4
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Current Text
Poltekpin bertujuan:
a. mewujudkan Politeknik yang unggul dan berwawasan global;
b. mewujudkan Politeknik yang dapat mendidik talenta- talenta terbaik, beretos kerja tinggi dan berakhlak mulia melalui kegiatan Pengajaran, pelatihan dan pengasuhan;
c. mewujudkan Politeknik yang dapat menghasilkan karya penelitian terapan yang unggul, solutif dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat;
d. mewujudkan Politeknik dengan tata Kelola yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif.
Your Correction
