Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Poltekpin memiliki lambang, bendera, pataka, himne, mars, busana akademik, seragam dan busana almamater. (2) Ketentuan mengenai lambang, bendera, pataka, himne, mars, busana akademik, seragam dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, pataka, himne, mars, busana akademik, seragam dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Your Correction