Correct Article 91
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Imigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1301); dan
b. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Statuta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 216), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
