Correct Article 6
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Current Text
(1) Poltekpin berkedudukan di Kota Tangerang, Provinsi Banten.
(2) Poltekpin didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman INDONESIA.
(3) Setiap tanggal 8 Agustus ditetapkan sebagai dies natalis Poltekpin.
(4) Poltekpin merupakan hasil restrukturisasi (penggabungan) dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).
Your Correction
