Correct Article 3
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Current Text
Poltekpin memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas;
b. menyelenggarakan pengelolaan politeknik yang amanah;
c. menyelenggarakan pembinaan sivitas akademika dalam kehidupan yang etis, ilmiah, profesional, dan berintegritas;
d. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
e. menyelenggarakan kerja sama dengan pihak lain untuk peningkatan mutu dan sumber daya pada politeknik.
Your Correction
