Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 825) diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: