Correct Article 30B
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan dan perbendaharaan;
b. pengelolaan penatausahaan barang milik/kekayaan negara;
c. pemantauan dan evaluasi kepatuhan pengelolaan aset;
d. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Your Correction
