Correct Article 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengamanan di lingkungan Kementerian Koordinator;
b. pelaksanaan pengelolaan kearsipan;
c. pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
d. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
e. pembinaan sumber daya manusia pengadaan dan kelembagaan pengadaan barang/jasa;
f. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan
g. pemantauan pelaksanaan kontrak kerja belanja modal dan evaluasi kinerja penyedia barang/jasa.
8. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
